iPhone 16 Dilarang di RI, Ini Alasannya !!!
Apple iPhone 16 Series (dok. Apple)
Sumber : Liputan6.com, CNBC Indonesia
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita belum memberikan izin untuk perilisan iPhone 16 sampai saat ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menahan izin tersebut karena Apple belum memenuhi kewajiban investasi yang harus disampaikan kepada pemerintah RI.
"Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," kata Agus menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).
Komitmen tersebut berupa investasi Apple yang saat ini baru terealisasi sebesar Rp1,48 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan Rp240 miliar. Dengan demikian, Kemenperin belum dapat menerbitkan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin," kata Agus.
Masa berlaku sertifikasi TKDN Apple telah berakhir dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu realisasi tambahan investasi dari Apple untuk melanjutkan proses perpanjangan TKDN.
Saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, yang menurut Agus, angka tersebut relatif kecil dibandingkan jumlah produk Apple yang masuk ke Indonesia.
Total komitmen investasi Apple kepada pemerintah adalah Rp1,71 triliun, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp240 miliar