Mie Gaga vs Indomie: PT. Jakarana Tama Klarifikasi Soal Pencatutan Nama dan Kepemilikan Merek asli
Jakarta, 16 Juni 2025 – Polemik mengenai merek dagang antara Mie Gaga dan Indomie yang sempat menjadi viral di media sosial akhirnya dijawab secara terbuka oleh pihak PT. Jakarana Tama, selaku produsen resmi Mie Gaga sejak 1986.
Isu ini mencuat ketika sejumlah pengguna media sosial menuduh Mie Gaga menjiplak desain dan nama produk dari Indomie. Tak sedikit warganet yang beranggapan bahwa Mie Gaga adalah pemain baru di pasar mie instan. Bahkan, tagar #GagaMenjiplak sempat trending di beberapa platform.
Namun, faktanya berkata lain.
“PT. Jakarana Tama telah memproduksi Mie Gaga sejak 1986. Kami adalah produsen asli dan sah, dengan sertifikasi resmi BPOM serta pendaftaran merek yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” tegas Djajadi Jaya, CEO PT. Jakarana Tama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/6).
Dilansir dari detik.com, pihak Indomie—melalui manajemen Indofood CBP—menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan klaim atas kepemilikan nama Mie Gaga. Namun Indomie mengakui bahwa adanya kemiripan kemasan dan permainan warna sempat memicu kesalahpahaman di kalangan konsumen.
Baca Juga : Meskipun rasanya lezat mengapa mie instan sebaiknya tidak dicampur dengan nasi?
Sementara itu, PT. Jakarana Tama menyatakan bahwa desain dan elemen visual Mie Gaga merupakan bagian dari strategi branding yang telah dikembangkan sejak lama, dan bukan hasil tiruan.
“Kami tidak menjiplak. Justru Mie Gaga telah lebih dulu mengusung konsep rasa pedas dengan inovasi yang kini menjadi tren. Sayangnya, kurangnya edukasi publik membuat fakta sejarah kami sering diabaikan,” ungkap Tim Humas PT. Jakarana Tama.
Menariknya, alih-alih merugikan, isu ini justru memberikan dampak positif bagi brand awareness Mie Gaga. Banyak warganet yang setelah melakukan riset mandiri justru berbalik membela Mie Gaga dan menyebarkan fakta sejarah merek ini.
Baca Juga : BARU 7 HARI BUKA, MIE GACOAN CONDET RAMAI PENGUNJUNG
Menanggapi lonjakan perhatian publik, PT. Jakarana Tama menggelar sejumlah strategi komunikasi kehumasan yaitu Press release resmi dengan penegasan kepemilikan merek, Kampanye digital bertagar #MieGagaOriginal dan #InovasiSejakDulu, Webinar klarifikasi bersama media dan konsumen, dan Monitoring sentimen dan pelibatan konsumen dalam proses edukasi digital.
Pakar branding dan kekayaan intelektual, Arif Lubis, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri FMCG di Indonesia.
“Di era digital, persepsi bisa dibentuk dengan cepat lewat viralitas. Namun, hanya mereka yang memiliki dokumen hukum dan strategi komunikasi yang solid yang mampu bertahan,” ujarnya.
PT. Jakarana Tama mengaku akan terus menempuh jalur legal jika pencatutan nama terus berlanjut dan akan menggandeng pihak berwenang untuk memperkuat perlindungan merek.